Silahkan Kunjungi

Link Banner

Hina Lambang Negara, Zaskia Gotik Dikecam Netizen

 

Jakarta. Zaskia Gotic jadi bulan-bulanan netizen. Ia di tuding menghina Indonesia saat tampil dalam acara di salah satu stasiun televisi swasta, Selasa (15/3/2016). Pasalnya, ketika ditanya tentang tanggal Proklamasi Indonesia, ia menjawab tanggal "32 Agustus" sambil tertawa. Boleh jadi, ia berharap jawabannya itu agar terkesan lucu para penonton. Padahal, Proklamasi diperingati setiap 17 Agustus dan tak ada tanggal 32.
Rupanya, lelucon Zaskia tak berhenti di situ. Ia juga dinilai menghina Pancasila yang menjadi ideologi negara. Saat itu ia menyebut lambang sila kelima Pancasila adalah 'bebek nungging'. Padahal, lambang sila kelima  padi dan kapas yang berbunyi, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

"Haduhh neng buru2 dah minta maaf takutnya tar ad yg nuntut jd ribet kamunya,kaya citacitata nanti kasusnya. Mknya becanda jgn kelewatan y neng gotix," tulis akun @iyen_iyena di akun media sosial Zaskia Gotik.

"Ya nie dy kaya ga sekolah ajaaa kl ngomng suka asal inget yah mw becanda tu ada aturannya jgn ketrlaluan.artis tu di lihat di contoh sm banyak org jdi jga sikap jgn perkataan jga perilaku jgn se enak nya ajaa indonesia ine tempat km di lahirkan jgn di  hina2.''jelas akun @selviana.ass

"Makanya jgn hobby ngelawak membully dan menghina orang akhirnya Kebablasan Menghina Bangsa sendiri,,,Betul banget slogan geng kamu selama ini,,Allah gak tidur,,,kamu dan teman2 kamu hobby menghina orang sekarang dapat batunya,,,Ingat ini bukan perkara sepele yg bisa dilupakan hanya dgn meminta maaf,,,LAMBANG NEGARA TIDAK BOLEH DIJADIKAN BAHAN LAWAKAN SEENAKNYA,,,," tambah akun @rina.chania.

"Ya buat neng @zaskia_gotik Mudahan sadar apa yg dia omongin dan berhati hati untuk kedepannya???? Ku do'a in aja mudahan2 cepat selesai masalah ini aminnnnnn," harap akun @deni_sabri84.

Para netizen sangat menyayangkan dengan apa yang dikatakan Zaskia Gotik. Mereka berharap lambang negara tak dijadikan bahan lelucon.

Zaskia Gotik seharusnya sadar komentarnya yang menghina negara bisa berbuntut panjang bahkan sampai ke jalur hukum. Larangan untuk menghina negara dan lambangnya diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 57 a jo Pasal 68 tertulis, "Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Hina Lambang Negara, Zaskia Gotik Dikecam Netizen Hina Lambang Negara, Zaskia Gotik Dikecam Netizen Reviewed by Unknown on 01.30.00 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.